Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh Bank kepada Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek. Dalam jaminan ini, Bank menjamin membayar kewajiban Kontraktor atau Pelaksana jika terjadi pelanggaran kesepakatan. Ini memberikan kepastian kepada Pemberi Kerja bahwa kewajiban akan dipenuhi, dijamin oleh Bank.
Dalam proses penerbitan Bank Garansi ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yaitu :
Penjamin
Penjamin dalam hal ini adalah bank yang mengeluarkan jaminan (Bank Garansi) kepada Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek.
Terjamin
Terjamin dalam hal ini adalah Kontraktor atau Pelaksana yang merupakan nasabah bank yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) kepada Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek.
Penerima Jaminan
Penerima Jaminan dalam hal ini adalah Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek yang menerima jaminan (Bank Garansi) berdasarkan perjanjian dengan Kontraktor atau Pelaksana.
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi yang diakomodir oleh PT. Shafana Selaras Sejahtera (Konstruksi dan Non-Konstruksi) sebagai berikut.
Jaminan Penawaran
Jaminan
Pelaksanaan
Jaminan Uang Muka
Jaminan Pemeliharaan
Jaminan
SP2D
Persyaratan Penerbitan Bank Garansi
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
( neraca rugi laba perusahaan)
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond : Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima
- PT ..
- Bank Penerbit / Asuransi Penerbit
Contoh Permohonan Bank Garansi