Agen Asuransi, Bank Garansi, dan Surety Bond
Skip to content
CALL US : 0813-8629-2201
Kota Bekasi - Jawa Barat
Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Asuransi

Follow Social Media :

CALL US : 0813-8629-2201
Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Asuransi

Ikuti Kami :

Sub-Header-SSS-3
Sub-Header-SSS-4
Shafana Selaras Sejahtera
Surety Bond
Surety Bond adalah bentuk asuransi yang melibatkan penjaminan terhadap risiko dalam bentuk perjanjian tambahan pada kontrak antara Pemberi Kerja atau Pemilik Proyek dengan Kontraktor atau Pelaksana. Ini sebagai alternatif untuk Bank Garansi dan membantu menjamin risiko kerugian akibat wanprestasi dalam perjanjian atau kontrak.

Dalam proses penerbitan Surety Bond ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yaitu :

Penerima Jaminan (Obligee)
Adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek
Terjamin (Principal)
Adalah Kontraktor / Pelaksana
Penjamin (Surety)
Adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.
Manfaat Surety Bond

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan jika memilih Surety Bond dari PT. Shafana Selaras Sejahtera

Jaminan pengembalian uang muka oleh kontraktor jika ia tidak dapat memenuhi kesepakatan awal untuk menyelesaikan suatu proyek.
jaminan bahwa kontraktor terpilih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Plus
jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi terhadap penawaran yang diajukan.
jaminan bahwa kontraktor bersedia memperbaiki setiap kerusakan pada pekerjaan yang telah dilakukan.
Produk Surety Bond

Produk Surety Bond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai berikut

(Bid Bond / Tender Bond)
Jaminan Penawaran
Jaminan untuk menjamin penawaran atas proyek yang diajukan principal/penjamin kepada obligee.
(Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan untuk menjamin uang muka yang telah diterima oleh principal/terjamin atas suatu proyek/pekerjaan.
(Advance Payment Bond)
Jaminan Uang Muka
Jaminan untuk menjamin kinerja principal/terjamin dalam mengerjakan suatu proyek/pekerjaan
(Maintanance Bond)
Jaminan Pemeliharaan
Jaminan untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan atas suatu proyek/pekerjaan.
Persyaratan Penerbitan Surety Bond
 

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan

Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan

Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :

  • Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan
  • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
  • Nomor NPWP Terjamin (Principal)
  • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
  • Nama Paket Pekerjaaan
  • Nilai Kontrak
  • Nilai Jaminan
  • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
  • Dokumen Khusus (Underlying)
  • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
  • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :

a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  • Listed Daftar Peralatan Kerja
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:

1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

3. Dokumen – Dokumen Tambahan:

Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan

  • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

4. Membayar Imbal Jasa Penjaminan (Service Charge)

Pembayaran dilakukan setelah Surety Bond disetujui untuk di terbitkan

5. Surety Bond terbit (Finish)

Keterangan :
Subject to Survey jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin
Proses Penerbitan 1 Hari Kerja tergantung besarnya Nilai Jaminan dan setelah data lengkap dianalisa.